Berita Lokal

Instruksi Gubernur NTB Tentang Penguatan Sistem Informasi Desa

24 November 2022 14:40:51

Administrator

39 Kali dibaca

Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 047/09/KUM Tahun 2021 Tentang Implementasi Sistem Informasi Desa Sebagai Basis Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam instruksi Gubernur tersebut adalah sebagai berikut :

1. Gubernur menginstrusikan kepada Bupati/Walikota se Nusa Tenggara Barat agar :

  1. Memerintahkan Perangkat daerah Yang Membidangi Urusan pemberdayaan Masyarakat Desa, urusan komunikasi, informatika dan statistik, untuk memfasilitasi : (1). Perluasan, pengembangan dan pemanfaatan SID di seluruh desa/kelurahan di wilayahnya dengan dukungan penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan desa/kelurahan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusianya sehingga seluruh desa/kelurahan di wilayahnya menerapkan SID; (2). Memastikan adanya keterhubungan dan pemadupadanan data (online maupun offline) secara bertahap dalam kerangka SID dengan platform system aplikasi pelayanan publik  berbasis desa, seperti Sistim Informasi Posyandu, DTKS, SIK-NG, PKH, Sepakat Desa, BPJS, KIP, BOS, Data Registrasi Sosial Ekonomi dan berbagai bentuk aplikasi berbasis desa lainnya.
  2. Memerintahkan camat, perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, dan perangkat daerah terkait lainnya agar mendukung secara teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan akses data teknis, melakukan pemadupadanan data serta verifikasi dan validasi data layanan teknis terhadap desa untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan terlaksana dengan cepat, mudah dan tepat sasaran.
  3. Memerintahkan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota agar memanfaatkan data dan informasi yang dihasilkan dalam SID untuk digunakan dan domanfaatkan sebagai basis dalam perumusan kebijakan lebih lanjut serta untum data perencanaan pembangunan di daerah.
  4. Memerintahkan kepala Desa/Lurah agar proaktif dalam mengimplementasikan SID di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kewenangan dan turut serta dalam memastikan adanya keterpaduan data antara SID dengan sistim aplikasi layanan publik lainnya yang berbasis desa.
  5. Memerintahkan Inspektorat di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan memastikan fungsionalitas kebijakan ini.

2. Gubernur menginstruksikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTB agar :

  1. Memastikan perangkat daerah provinsi terkait, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mendukung secara teknis untuk perwujudan perluasan implementasi SID di seluruh desa/kelurahan se NTB serta pengintegrasian seluruh aplikasi sehingga mempunyai interoperability guna mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Mengawal implementasi dan pemanfaatan SID di seluruh desa/kelurahan untuk mendukung penyiapan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas.


3. Gubernur menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB, agar:

  1. Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan SID di tingkat kabupaten/kota dan desa dengan perangkat daerah terkait di lingkup provinsi;
  2. Memfasilitasi keterhubungan data dan platform aplikasi di lingkup provinsi agar terhubung dengan SID.
  3. Membina pengelola SID di tingkat kabupaten dan desa;
  4. Menyusun standar operasional prosedur dan tatacara penerapan SID;
  5. Memberikan informasi pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa melalui SID; dan
  6. Melaporkan setiap semester implementasi, perluasan dan pengembangan SID se NTB kepada Gubernur.


4. Gubernur menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi penerapan SID di kabupaten/kota se NTB.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Peta Desa

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Rapat Lagi
Waktu:08 Januari 2020 05:58:42
Lokasi:Aula Desa
Koordinator:
Rapat bulanan
Waktu:09 April 2020 05:59:18
Lokasi:Ruang rapat
Koordinator:

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 06:09:16

Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Raya Senggigi Km 10 Kerandangan
Desa :Jamu
Kecamatan:Lunyuk
Kabupaten:Sumbawa
Kodepos:84373
Telepon:
Email:

Statistik Pengunjung

Hari ini:6
Kemarin:36
Total:6.733
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.142.197.212
Browser:Mozilla 5.0